Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan! Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Katadata+5KOMPAS.com+5KOMPAS.com+5
๐๏ธ Jadwal Pencairan
- Gaji ke-13: Mulai cair pada Juni 2025.
- THR (Tunjangan Hari Raya): Sudah dicairkan sejak 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.KOMPAS.com+4KOMPAS.com+4KOMPAS.com+4
๐ฐ Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan jabatan)
- Tunjangan kinerja: Diberikan sebesar 100%. detikfinance+3KOMPAS.com+3KOMPAS.com+3
๐ Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:tirto.id+1Bisnis.com+1
- Golongan I: Rp1.685.700 โ Rp2.901.400KOMPAS.com+2tirto.id+2Bisnis.com+2
- Golongan II: Rp2.184.000 โ Rp4.125.600Bisnis.com+1tirto.id+1
- Golongan III: Rp2.785.700 โ Rp5.180.700tirto.id
- Golongan IV: Rp3.287.800 โ Rp6.373.200tirto.id+1Bisnis.com+1
๐๏ธ Ketentuan untuk ASN Daerah dan Pensiunan
- ASN Daerah: Menerima komponen gaji ke-13 yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.KOMPAS.com+2Katadata+2liputan6.com+2
- Pensiunan: Mendapatkan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan. KOMPAS.com+4Katadata+4KOMPAS.com+4
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.KOMPAS.com+5KOMPAS.com+5liputan6.com+5










